Bakal Ada Tiga Ahli Yang Bakal Ada Dalam Kasus Aris vs Novel
Tak perlu lama, penyidik telah menjadikan kasus ini dalam tahap penyidikan dengan terlapor Novel Baswedan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan Jayamarta menegaskan, meski kasus sudah penyidikan, Novel tetap berstatus sebagai terlapor. "Masih terlapor ya," kata Adi ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (1/9)
Sebagai tindak lanjut, penyidik bakal segera memeriksa ahli. Total, kata Adi, ada tiga ahli secepatnya yang akan terlibat dalam pemeriksaan kasus ini. "Ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa," terang dia.
Sementara terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka akan profesional dalam menangani kasus ini. Penyidik kasus penghinaan dan kasus penyiraman air keras akan dibedakan.
Penyidik kata dia juga sudah memeriksa Aris Budiman sebagai saksi. "Pelapor sudah kami mintai keterangan. Tapi apa hasilnya tak bisa disampaikan," terang dia.
Sementara untuk Novel yang status terlapor kata dia juga belum tahu kapan diperiksa. Tapi yang pasti petugas sudah menyiapkan pasal untuk menjerat Novel bila terbukti menghina Aris.
"Pasalnya pencemaran nama baik melalui elektronika yaitu pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP," tukas dia.
- JAWAPOS -
Post a Comment