Adik Sultan: Akan Picu Konflik Jika Perempuan Bisa Jadi Raja
Putusan itu diprediksi akan membuka peluang naik tahtanya raja Keraton Yogyakarta dari kalangan perempuan. Yudhaningrat menduga kuat raja keraton selanjutnya atau pengganti Sultan Hamengku Buwono X kelak yang digadang tak lain adalah putri sulung Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi. Sebab Sultan HB X tak memiliki anak laki-laki.
“Kalau itu benar terjadi (raja perempuan naik tahta), internal keraton akan makin bertambah kacau, bisa perang sendiri, “ ujar Yudhaningrat saat dihubungi Tempo Kamis 31 Agustus 2017.
Putusan MK menghapus frasa istri sebagai syarat calon gubernur dan wakil gubernur DIY dinilai akan membawa implikasi luas. Sebab jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan dengan mekanisme penetapan. Yang berhak ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur sesuai Undang-Undang Keistimewaan adalah raja keraton dan kadipaten Puro Pakualaman bertahta.
Artinya, siapapun raja keraton yang ditahbiskan, otomatis ia akan menjabat sebagai Gubernur. Begitu pula di Kadipaten Puro Pakulaman, siapapun raja bertahta maka ia berhak ditetapkan sebagai Wakil Gubernur DIY.
Yudhaningrat menuturkan putusan MK dianggap kurang tepat karena hanya mengakomodasi tentang gender dilihat dari perspektif Undang-Undang 1945 bahwa warga negara tak peduli laki-laki atau perempuan memiliki persamaan termasuk dalam bidang politik.
“Apa MK tak mempertimbangkan soal hak asal-usul dalam UU Keistimewaan DIY? “ ujar Yudhaningrat. Yudha menuturkan, Yogyakarta mendapatkan hak keistimewaan karena memiliki tradisi kesejarahan panjang sebagai kerajaan Mataram Islam yang di dalamnya mengusung konsep kekhalifahan.
Dalam konteks itu, ujar Yudha, yang berhak menjadi raja sesuai adat kerajaan Mataram Islam adalah laki-laki.
“Sebab raja sekaligus imam, inilah paugeran (adat istiadat) keraton yang dijunjung selama ini, ” ujarnya. Yudha menyesalkan ketika pertimbangan kesejarahan Keraton Yogya sebagai kerajaan Maratam Islam itu gugur karena perspektif gender belaka.
“Kalau begitu, apa imam Masjid Istiqlal bisa diganti perempuan? Apa kepala-kepala suku di tanah air ini bisa diganti perempuan?” ujarnya.
Yang berhak menunjuk pengganti raja selanjutnya di Keraton Yogyakarta kelak tak lain raja bertahta itu sendiri. Dalam hal ini Sultan HB X yang memiliki kewenangan penuh kelak akan menunjuk siapa. Namun Yudha, juga kerabat keraton lainnya, selama ini memprediksi bahwa kelak yang ditunjuk HB X menggantikannya tak lain putri sulungnya, GKR Mangkubumi.
“Nashab (garis keturunan) Pangeran Mangkubumi (Sultan Hamengku Buwono I) akan berakhir jika raja berikutnya perempuan, karena raja perempuan itu otomatis mengikuti nashab suaminya,” ujar Yudho.
Atas putusan MK itu, Yudhaningrat menyatakan para kerabat keraton sudah mengetahui. “Kami akan rapatkan barisan, karena putusan MK ini sudah final,” ujar Yudha lagi.
Sultan HB X sendiri meminta para adik dan kerabatnya yang selama ini mempersoalkan terkait gugatan pasal 18 UU Keistimewaan ke MK itu mau menerima putusan yang ada dengan jernih. “Ini sudah keputusan MK, lha mau apa, ya diterima lah,” ujar Sultan.
- TEMPO -
Post a Comment