Tiga Pelaku Pembunuhan Yuli Berhasil di Ringkus Polisi

Tiga Pelaku Pembunuhan Yuli Berhasil di Ringkus Polisi
Tiga Pelaku Pembunuhan Yuli Berhasil di Ringkus Polisi
Indralaya - Yusuf, satu dari tiga pelaku pembunuhan Yuli, warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir Sumatera Selatan, ditangkap aparat Polsek Tanjungraja Ogan Ilir.

Yusuf ditangkap saat hendak bersiap melarikan diri dua jam seusai melakukan aksinya. Dari tangan Yusuf, polisi mengamankan sepotong kayu, sebilah parang, dan 2 buah pisau yang digunakan untuk membunuh.

Sedangkan dua pelaku lain yang masih saudara Yusuf, Arpani dan Asbana berhasil kabur.

Kasus pembunuhan berlangsung Kamis (7/9/2017) sekitar pukul 21.00, tak jauh dari rumah Yusuf.

Kapolsek Tanjungraja AKP Arfanol Amri mengatakan, Yusuf dan dua saudaranya sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Mereka ingin balas dendam pada Yuli yang telah membunuh ayah mereka 2011 silam. Atas perbuatannya, Yuli dipenjara dan baru keluar lima bulan lalu. 

Arfanol menjelaskan, kejadian bermula saat Yuli baru pulang main biliar mengendarai sepeda motor. Saat melintasi kawasan rumah pelaku, Yusuf dan dua saudaranya langsung memukul kepala Yuli dengan kayu yang sudah disiapkan. Korban pun jatuh terkapar.

“Saat Yuli jatuh, Yusuf kembali memukul kepalanya berulang kali dengan kayu. Arpani dan Asbana yang ada di sana lalu mendekat dan langsung menghujami tubuh Yuli dengan pisau hingga mengalami 21 luka tusukan hingga mengalami luka parah,” ujarnya, Jumat (8/9/2017).

Seusai menikam Yuli, ketiga kakak beradik itu kabur. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa Yuli ke puskesmas namun nyawa Yuli tak tertolong.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Yusuf di rumah keluarganya saat hendak melarikan diri dengan membonceng keluarganya.

“Yusuf kita tangkap sesaat ketika hendak melarikan diri dengan membonceng keluarganya,” tutur Arfanol.

Atas perbuatanya Yusuf dikenakan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati. 


-  KOMPAS  -
Sign out
Baca Juga ×
Diberdayakan oleh Blogger.