Sebelum Meninggal Johannes Tidak Ingin di Publikasi Menjadi Saksi
Dikutip dari Kontan.co.id, sebelum Johannes tewas, ada beberapa kekecewaan yang diungkap Direktur PT Biomorf itu dalam percakapan kepada wartawan Kontan.
Kekecewaannya itu terkait munculnya nama Johannes ke media massa dan disebut secara jelas sebagai saksi kunci yang memiliki rekaman percakapan korupsi e-KTP. Atas pemberitaan itu, Johannes merasa nyawanya terancam.
Berikut petikan wawancara yang dilakukan Kontan beberapa waktu lalu.
"Saya tidak mau dipublikasi begini sebagai saksi. Malah sekarang bisa-bisa nyawa saya terancam," ujar Johannes.
"Seharusnya penyidikan saya itu rahasia. Masa saksi dibuka-buka begitu di media. Apa saya enggak jadi bual-bualan pihak yang merasa dirugikan? Makanya saya itu kecewa betul," imbuhnya mengomentari bocornya kepemilikan rekaman pembicaraan terkait pembahasan proyek e-KTP.
Berita yang Johannes maksud ialah soal terbongkarnya bukti berupa rekaman pembicaraan. Padahal, rekaman tersebut sebenarnya tak ingin ia beberkan.
"Saya kira sama saja hukum di AS juga begitu. Kita selalu menjunjung tinggi privacy rights, harus memberitahu dan consent bila melakukan perekaman," tuturnya.
Dalam percakapan itu, Johannes pun mengigatkan kepada jurnalis Kontan agar tidak memelintir pemberitaan soal rekaman yang ia anggap sebagai catatan tersebut. Pasalnya, dalam pemberitaan di media sebelumnya, seolah-olah dijelaskan bahwa ketua DPR RI Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka gara-gara rekaman yang ia miliki.
"Jadi tolong jangan diplintir lagi. Saya tidak ada kepentingan soal rekaman. Dan ada rekaman SN (Setya Novanto) atau tidak, saya juga tidak tahu. Namanya juga catatan saya," ucap Johannes.
Johannes juga sempat membantah soal isi surat dakwaan yang menyebut ia sempat memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Sugiharto, mantan pejabat Kemendagri yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai buktinya, ia memberikan potongan rekaman pembicaraannya dengan Sugiharto. Dalam pembicaraan itu, Johannes hanya ingin memberikan teknologi yang terbaik serta bekerja demi kesuksesan program e-KTP. Harga yang ia berikan kepada konsorsium pun merupakan harga wajar dan tidak digelembungkan seenaknya.
Meskipun perusahaannya berbasis di Amerika Serikat, Johannes menggaransi data kependudukan tidak akan bocor. Pasalnya, server dan storage system berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Lantaran perusahaannya berasal dari negeri Paman Sam itu pula yang menjadi alasan dia tidak bisa main suap-menyuap.
"Saya sudah pahit-pahit ngomong di depan, bahwa kami ini perusahaan Amerika. Tidak bisa cawe-cawe. Kami tidak bisa mengeluarkan uang dari perusahaan untuk kepentingan tidak jelas," tuturnya.
Jika melanggar, perusahaanya akan dijerat dengan FCPA (Foreign Corrup Practice Act) dan harus membayar denda besar jika terbukti menyuap. Penerapan aturan ini serupa dengan pidana korporasi yang mulai digunakan KPK akhir-akhir ini.
Dalam kesempatan itu, Johannes juga sempat berkomentar soal kartu-kartu yang dikeluarkan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, BPJS dan sebagainya.
Bagi Johannes, kartu tersebut hanya pemborosan anggaran karena hanya plastik yang berisi tulisan. Sementara, e-KTP berisi data biometrik yang sangat valid. Dengan e-KTP, pemerintah bisa memastikan jumlah anggota keluarga, berapa anak yang harus disubsidi.
"KTP-el saat ini sudah siap, mau dijadikan e-Toll bisa, jadi e-money juga bisa. Tapi, karena di sektor-sektor itu sudah dikuasai mafia jadi pemerintah tidak berani ambil keputusan politis," katanya.
Post a Comment