Kuasa Hukum First Travel Akan Gugat Kemenag Ke Pengadilan Tata Usaha
Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana menegaskan berencana menggugat Kemenag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita akan gugat Kemenag," kata Eggy usai acara diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Mimpi dan Realitas First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Dia menganggap justru pencabutan izin itu telah merugikan orang lain. Dia merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan barang siapa yang melakukan perlawanan hukum dan menimbulkan kerugian orang lain maka harus mengganti kerugian orang tersebut. "Bisa di PTUN-kan," katanya.
Egi juga berencana memidanakan Kemenag yang dianggap melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena membiarkan adanya pungutan liar pembutan visa.
"Karena ada pungutan liar itu. Kami tidak akan bertanggung jawab dalam konteks klien saya untuk memenuhi kerugian. Bagaimana mau bertanggung jawab, izinnya sudah dicabut, dia (Direktur Utama First Travel-red) ditahan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari sebagai tersangka penipuan.
Keduanya telah ditahan oleh kepolisian. Karena itu, Eggy mengaku kliennya tidak bisa melakukan ganti kerugian para calon jamaah umrah. "Saran saya karena yang menutup itu pemerintah maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah," kata Eggy.
- SINDO -
Post a Comment