Apartemen Green Pramuka Resmi Cabut Laporannya Terhadap Komika Acho
"Hari ini kami janji akan menindaklanjuti, apa yang menjadi proses mediasi yang selama ini terjadi antara apartemen Green Pramuka dengan saudara Acho," ujar pengacara Apartemen Green Pramuka City, Rizal Siregar.
Rizal menambahkan, proses mediasi dan pencabutan laporan ini difasilitasi pihak Polda Metro Jaya.
Setelah pencabutan laporan di kepolisian, lanjut Rizal, akan dilanjutkan dengan pencabutan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, perkara yang menjerat Acho telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat setelah berkas perkara itu sudah dinyatakan rampung.
"Polda Metro Jaya akan mengendorse ke pihak kejaksaan. Jadi secara formil kami tetap lakukan pencabutan laporan di sini, kemudian kami lampirkan perdamaian-perdamaian yang kami lakukan dengan pihak Acho," kata Rizal.
Sementara itu Nawawi, pengacara LBH Pers yang mendampingi Acho dalam kasus ini mengatakan, pencabutan laporan ini dilakukan setelah kedua belah pihak menyepakati sejumlah hal.
Antara lain, Acho bersedia meminta maaf apabila tulisan dalam blog pribadinya merugikan pengelola apartemen dan memuat klarifikasi dari pengeloka di blog pribadinya.
Sementara itu, dari sisi Apartemen Green Pramuka City mengakui memang sejumlah pelayananan kurang baik dan berjanji akan meningkatkan pelayananan untuk para penghuni.
"Kemarin kami sudah membuat surat permohonan, gelar perkara dan surat penetapan penghentian penuntutan di kejari. Maka setelah kita menerima salinan bukti pencabutan laporan, kita akan meneruskan ini, untuk meminta pembatalan gelar perkara," kata Nawawi.
- KOMPAS -
Post a Comment