Acho: Mereka Meminta Saya Minta Maaf Sepihak dan Tulisan Blog di Hapus
"Mereka meminta agar saya minta maaf sepihak dan tulisan di blog saya dihapus," kata Acho membeberkan alasannya di hotel JW Marriott pada Selasa, 15 Agustus 2017.
Acho saat ini berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka setelah mengunggah tulisan di blog-nya yang berjudul Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya.
Acho yang membeli unit apartemen di sana mengeluhkan tentang janji pengelola yang akan menyediakan lahan terbuka hijau, juga beberapa keluhan lain. Berkas kasus ini telah berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian disidangkan.
Acho mengatakan pada Rabu pekan lalu pihaknya memang telah berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka. Saat itu, proses perdamaian dilakukan di Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui saran mantan pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat. Perdamaian berjalan mulus, kedua pihak saling memaafkan.
Esoknya mereka menggelar pertemuan lagi di tempat berbeda, Hotel Ibis, Cikini. Dalam pertemuan itu, menurut Acho, pihak pengelola apartemen mensyaratkan agar Acho meminta maaf sepihak. Artinya mereka tak perlu meminta maaf kepada Acho. Kemudian, kata Acho, pengelola mendesak agar Acho tidak perlu menggunakan kuasa hukum.
Diskusi berjalan alot hingga esoknya pada Jumat, 11 Agustus, Real Estate Indonesia ikut membantu mediasi. Pertemuan dilakukan di kantor DPP Partai Nasional Demokrat. Kebetulan anak organisasi Partai NasDem ikut memberi bantuan hukum pada Acho. Kata Acho, REI menyarankan agar kedua pihak saling memaafkan, agar masalah tidak berlarut-larut.
Kedua pihak kemudian membuat draf perdamaian yang berisi beberapa poin saling memaafkan. Namun draf itu kemudian direvisi hingga lima kali karena perbedaan pendapat. Pada draf revisi kelima, Acho tak setuju karena pihak pengelola apartemen memaksa Acho agar menghapus tulisannya di blog dan meminta maaf secara sepihak.
"Kami awalnya sepakat damai, tapi dengan adanya poin tambahan, itu bukan jalan damai," ucap Acho. Dia merasa kebebasannya sebagai konsumen untuk mengkritik diberangus. "Saya tidak ingin kebebasan saya sebagai konsumen dibungkam, saya tidak ingin blog saya dihapus, karena itu bentuk pembungkaman."
Ketua Bidang Hukum Garda Pemuda NasDem Tomson Situmeang mengatakan pihaknya sudah terbuka untuk kemungkinan perdamaian. Namun pihak Apartemen Green Pramuka justru mempersulit proses perdamaian dengan adanya klausul penghapusan kritik di blog Acho. "Saya kira mereka datang ke Polda mengajak berdamai itu hanya untuk meredam pemberitaan," ujar dia.
Hingga berita ini dibuat, pihak pengelola belum bisa dimintai komentar. Tempo telah menghubungi pengacara Green Pramuka namun belum mendapat jawaban.
- TEMPO -
Post a Comment