Warga Purbaratu Mengamuk Setelah Terdakwa Sidang Pembunuhan Hanya Dituntut 10 Tahun

Warga Purbaratu Mengamuk Setelah Terdakwa Sidang Pembunuhan Hanya Dituntut 10 Tahun
Tasikmalaya - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dan pembelaan kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan RA (16) terhadap WB (10), dan ID (11) di Pengadilan Negeri Tasikmalaya kembali ricuh, Kamis, 27 Juli 2017. 

Ratusan warga dari tiga kampung yakni Kampung Cimerak, Daleum, dan Babakan, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu kembali berunjuk rasa dan menghadang pelaku RA dan orang tuanya selepas sidang usai.

Dari pantauan "PR", jumlah massa yang datang pada sidang kedua kasus RA lebih banyak ketimbang sidang sebelumnya. Mereka datang selepas Salat Dhuhur karena sidang lanjutan digelar sejak pukul 13.00. Suasana tak terkendali setelah sidang usai sekitar pukul 14.15. 

Ratusan warga yang didominasi perempuan tersebut langsung menghadang RA sesaat sebelum memasuki mobil tahanan. Kondisi tersebut membuat polisi kesulitan menahan aksi massa. RA nyaris terkena amukan massa, demikian pula ayah pelaku yang turut mendampingi RA.

Tuntutan 10 tahun 

Ditemui seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Sidik menuturkan, pada pembacaan putusan pidana tersebut, RA dituntut dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dengan pelatihan kerja 10 bulan. Tuntutan tersebut sudah sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. 

"Terdakwa terkena pasal berlapis, yakni pasal 34 KUHP terkait perencanaan pembunuhan, dan pasal 81 ayat 2 KUHP terkait pengainayaan anak. Walaupun ancamannya hukuman mati, karena pelaku masih anak-anak, maksimalnya hanya 10 tahun, tidak dapat ditawar lagi," ujar Sidik.

Menurut Sidik, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, penasihat hukum pelaku sempat melakukan pembelaan. Salah satu poin pembelaannya terkait dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.

"Pembelaanya berkaitan dengan perencanaan, tetapi kami tolak karena pembunuhan itu dilakukan berencana, di mulai dari membawa golok, berpikir tenang membawa korban ke sungai, dan membunuh korban," kata Sidik.

Sidang putusan, kata Sidik akan digelar, Kamis, 3 Juli 2017. Sidang putusan akan digelar secara terbuka tepat pukul 15.00. Dengan banyaknya massa yang diprediksi akan menghadiri sidang putusan, Pengadilan Negeri Tasikmalaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya untuk memperketat pengamanan.

"Majelis hakim sudah memberikan Intruksi agar putusan nanti harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Nanti pasi ada masyarakat yang hadir, jadi sidang ini akan digelar di sidang utama. Untuk mengantisipasi hal yang tidak-tidak, nanti ada setingan khusus yang diatur oleh kepolisian," kata Sidik.



-  PIKIRANRAKYAT  -



Sign out
Baca Juga ×
Diberdayakan oleh Blogger.