Di Depan Jakim MK, Yusril Galau Soal Legal Standing HTI

Di Depan Jakim MK, Yusril Galau Soal Legal Standing HTI
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). Adapun tiga hakim yang menjadi hakim panel dalam sidang ini yakni, Ketua MK Arief Hidayat, hakim konstitusi Suhartoyo, dan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Gugatan ini diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan kegaulannya berkaitan legal standing HTI. Organisasi tersebut telah dibubarkan pemerintah 19 Juli 2017 lalu.

Berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu (a) perorangan warga negara Indonesia; (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; (c) badan hukum publik atau privat; atau (d) lembaga negara.

"Kami mohon yang mulia dapat memberi klarifikasi persoalan ini. Saat mengajukan ke MK, HTI masih sah sebagai badan hukum publik. Namun ketika perkara diperiksa sudah mulai dibubarkan, apakah HTI masih punya legal standing?" kata Yusril di dalam persidangan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Dia pun merasa khawatir jika kedudukan hukum yang diajukannya tidak cukup kuat. Sehingga MK justru memutuskan menolak permohonan dengan alasan tak memiliki kedudukan hukum.

"Jadi agar tidak membuang buang waktu, kami mohon nasehat yang mulia dalam permohonan ini," ungkap Yusril.

Mendengar hal itu, anggota hakim panel I Dewa Gede Palguna meminta kepada Yusril, agar pemohon mempertimbangkan sendiri pihak yang akan diajukan. Menurut dia, pemohon yang memiliki legal standing bisa diwakilkan oleh pengurus Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/ART) seperti ketua, sekretaris, maupun juru bicara HTI.

"Apakah lebih tepat sebagai warga negara perseorangan atau badan hukum HTI? Ini tergantung pemohon mana yang lebih kuat untuk meyakinkan MK. Dengan catatan HTI sudah dibubarkan," jelas Palguna.

Sementara itu, ketua hakim panel Arief Hidayat, menyarankan agar Yusril mencantumkan catatan soal legal standing ini dalam berkas permohonan, serta menjelaskan kronologi sejak perkara itu didaftarkan ke MK hingga waktu pembubarannya.

"Itu dicantumkan sebagai alat bukti bahwa memang benar telah menerima SK pembubaran. Diuraikan pula soal legal standing agar jadi pertimbangan hakim," kata Arief.

Mendengar hal itu, Yusril langsung memperbaiki permohonan dengan mengganti pemohon atas nama juru bicara HTI Ismail Yusanto.

"Seandainya Pak Ismail ini sebagai Jubir punya hak untuk berserikat berkumpul. Apabila ini memang lebih kuat, kami ganti pemohonnya," Yusril memungkas.


-  LIPUTAN6  -




Sign out
Baca Juga ×
Diberdayakan oleh Blogger.