Ingin Punya Bayi Laki Laki, Dokter Aucky Malah Di Gugat
Hal tersebut berawal dari Tomy dan Evelyn pada akhir bulan November 2015 melakukan konsultasi pada Aucky Hinting. Pasutri tersebut ingin mempunyai anak laki-laki.
Dari konsultasi tersebut, Aucky Hinting menawarkan program bayi tabung kepada Tomy Han dan Evelyn Saputra, dan dijanjikan akan mempunyai keturunan anak laki-laki. Setelah itu, Tomy Han dan Evelyn Saputra baru mengikuti program yang ditawarkan Aucky Hinting dengan membayar uang sebesar Rp 47,68 juta.
Usai membayar, dokter Aucky Hinting melakukan bayi tabung dengan proses pembenihan dengan mengambil preimplantio embrio normal (laki-laki) pada bulan Desember 2015. Tidak lama setelah selesai pembenihan, Evelyn akhirnya dinyatakan positif hamil. Namun, seiring berjalannya waktu program bayi tabung dan terus melakukan konsultasi, dan melakukan USG, waktu kandungan memasuki bulan ke-5, ternyata anaknya perempuan.
"Begitu diketahui kalau perempuan. Ternyata Dokter Aucky Hinting, seperti lepas tangan. Akhirnya pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Saputra ini mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya," terang kuasa hukum Tomy Han dan Evelyn, Eduward Rudy Suharto, Jumat (14/7).
Dokter Aucky pun membantah telah melakukan malapraktik. Dia menjelaskan, bahwa penanganan yang dilakukannya itu sudah sesuai prosedur medis dan standar dokter.
"Waktu datang pertama kali pasien itu anaknya masih bayi. Saya masih ingat betul, datang pertama kali itu bulan November 2014," terang dokter Aucky Hinting dalam keterangan tertulis, Senin (24/7).
Di kedatangan pertama tersebut, Tommy Han dan Evelyn Saputra melakukan konsultasi program hamil. Dokter Aucky Hinting pun menjelaskan bahwa di tempatnya itu ada program bayi secara normal, sistem inseminasi, dan bayi tabung.
"Tapi si pasien itu ingin program bayi dan menginginkan bayi laki-laki. Tapi saya tolak, karena sudah punya anak dan anaknya masih kecil, jadi harus menunggu satu tahun lagi," ucapnya.
Ternyata, kedua warga Perumahan Galaxy Bumi Permai, Surabaya tersebut menginginkan bayi tabung. Tidak hanya itu, Dokter Aucky juga sudah menjelaskan, bahwa meski didukung sentuhan teknologi, program tersebut masih memiliki tingkat kegagalan 15 persen.
Di mana berdasarkan pemeriksaan kromosom pada embrio janin, serta hasil tes laboratorium, bahwa ditemukan kromosom X dan Y yang artinya ada potensi bayi laki-laki pada kandungan pasiennya.
Dari hasil tes tersebut, dokter Aucky Hinting dan pasiennya sepakat melakukan program bayi tabung. Namun hasil program bayi tabung tersebut di luar espektasi pasangan pasien, yang lahir bayi perempuan.
"Saya sudah sampaikan kepada calon pasien tentang risiko kegagalan itu, karena kami sifatnya hanya membantu. Hasilnya Tuhan yang menentukan," jelasnya.
Lantaran bayi yang dilahirkan perempuan, Tommy dan istrinya mengambil jalur hukum dengan melaporkannya di kantor polisi dan gugatan, baik secara pidana dan perdata.
- MERDEKA -
Post a Comment