Bos CSI Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan dua petinggi CSI yang dipimpin Hakim Ketua, Mery Taat Anggarasih, SH MH didampingi hakim anggota, Haryuning Respanti, SH MH dan Rustam Parluhutan, SH MH itu baru dilaksanakan sekitar pukul 17.30 WIB.
Meski telah sore hari, ratusan anggota (nasabah) CSI yang telah menunggu sidang tersebut sejak pagi hari, tetap setia mengikuti jalannya sidang. Mereka bahkan membaca doa bersama yang dipimpin salah seorang anggota, diiringi isak tangis, berharap yang terbaik akan nasib uang yang telah diinvestasikan di CSI.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beni Harkat, menilai kedua petinggi CSI itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran atas perbankan syariah.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya, keduanya dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 12 miliar atau subsider lima bulan penjara,” kata Beni di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menuntut agar ribuan barang bukti yang disita negara di antaranya aset tanah, uang tunai Rp 25 miliar serta 88 ribu dollar AS, juga kendaraan roda empat untuk dilelang dan dibagikan kepada nasabah secara proforsional.
“Hanya ada satu bidang tanah yang dikembalikan dan tidak disita, yaitu bidang tanah 157 meter persegi di Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati,” katanya.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, ratusan anggota CSI tetap tenang meski banyak di antaranya yang menahan isak tangis. Para nasabah itu mematuhi instruksi keluarga besar CSI agar menjaga kondusifitas sidang, agar perjuangan yang telah dilakukan selama delapan bulan, tidak dikotori hal-hal yang merugikan mereka sendiri.
Tak Rugikan Anggota
Tim Manajemen Informasi CSI, Nuraini mengaku, sangat menyesalkan atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada dua petinggi CSI tersebut. Pasalnya, lanjut Nuraini, berbeda dengan tuntutan JPU, anggota CSI merasa selama ini tidak pernah dirugikan dua petinggi CSI tersebut.
“Kami keluarga besar CSI sangat mencintai pimpinan kami. Beliau orang yang amanah. Tadi juga banyak yang nangis waktu dengar tuntutan jaksa,” kata Nuraini.
Menurutnya, selama lima tahun CSI berdiri anggota tidak ada yang dirugikan, bahkan mereka selama ini merasa diuntungkan.
“Selama lima tahun CSI berdiri tidak ada yang dirugikan, bahkan bagi hasil selalu lancar dan tidak pernah telat. Bagi hasil justru terputus setelah ada pengaduan dari OJK juga SWI dengan memblokir semua rekening milik CSI,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Aristo Panggaribuan mengatakan, pihaknya sangta tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Pihaknya menyesalkan tuntutan yang dijatuhkan kepada kedua kliennya itu, karena JPU menggunakan undang-undang lama, dan hal itu jelas salah.
“Undang-Undang yang dipakai JPU tidak tepat, harusnya ketika ada undang-undang yang baru pakai yang terbaru, karena dalam azas pidana ketika ada pergantian undang-undang, maka yang dipakai adalah undang-uandang yang paling meringankan terdakwa,” kata Aristo.
Menurut Aristo kedua pimpinan CSI itu tidak melakukan unsur kejahatan, penipuan dan lain-lain serta tidak pernah ada niat jahat untuk merugikan anggota CSI.
Hal itu, lanjut Aristo, terbukti tidak ada satupun anggota CSI yang dirugikan. Menurutnya, tuntutan 10 tahun tersebut terlalu tinggi bagi kedua terdakwa yang sudah terus terang.
Terkait aset yang disita agar dilelang dan dikembalikan kepada nasabah secara proporsional, Aristo mengatakan, sejak awal dua pimpinan CSI itu menginginkan agar tidak ada nasabah yang dirugikan.
“Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat klien kami sudah menyelesaikan masalah. Intinya tidak mau ada nasabah yang dirugikan,” ujarnya.
Beserta tim pengacara lainnya, Aristo mengaku sudah mempersiapkan pembelaan untuk dibacakan dalam sidang pledoi yang akan digelar Senin (31/7) mendatang.
“Kami sudah siapkan pledoi untuk menangkis berbagai dakwaan yang disangkakan oleh JPU dan kami optimis pembelaannya akan menggugurkan semua tuduhan JPU. Semoga hasilnya baik,” pungkasnya.
Usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan, ratusan anggota CSI membubarkan diri dengan tertib. Mereka berjanji akan kembali menghadiri sidang pledoi pada Senin (31/7) mendatang.
- FAJARNEWS -
Post a Comment