3 Tersangka Pengadaan Pupuk di Jateng Sudah Memakai Rompi Orange KPK
"Penyidik menahan tiga orang tersangka, yaitu LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto) dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7/2017). "Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Ketiganya mulai keluar dari KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017) petang, seusai menjalani pemeriksaan. Mantan direktur utama PT Berdikari Asep Sudrajat Sanusi dan Dirut PT Berdikari Persero Librato El Arif keluar lebih dulu sekitar pukul 18.46 WIB.
Saat keluar mereka sudah langsung dikenakan pakaian atau rompi oranye. Tidak ada satu pun kata yang keluar dari mereka ketika menuju mobil tahanan. Tersangka berikutnya Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto juga keluar menuju mobil tahanan. Ia tampak menunduk dan sesekali menutup wajah dengan tangannya sambil berjalan.
Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Januari lalu bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Heru Siswanto dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Bambang Wuryanto.
Saat itu disebut indikasi kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Kasus bermula dari jual-beli pupuk Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwah dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari. Hal itu terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350 - Rp 450 juta untuk setiap kilogram pupuk.
Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai Vice President di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani lalu dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar.
- CIKALNEWS -
Post a Comment