Sosialisasikan UU No 5, Ribuan Manuskrip Tersimpan di Museum Luar Negeri

Sosialisasikan UU No 5, Ribuan Manuskrip Tersimpan di Museum Luar Negeri
Sosialisasikan UU No 5, Ribuan Manuskrip Tersimpan di Museum Luar Negeri
Cirebon - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada acara Musyawarah Agung Raja-Sultan se-Nusantara di Keraton Kasepuhan Cirebon, Minggu (17/9).

Musyawarah Raja-Sultan Se-Nusantara itu diselenggarakan sebagai bagian rangkaian kegiatan Festival Keraton Nusantara XI yang berlangsung dari tanggal 15-19 September 2017 di Kota Cirebon. Beberapa hal disampaikan dalam sosialisasi itu antara lain mengenai tujuan dan sejarah penyusunan dari UU Nomor 5 Tahun 2017 ini.

Sekretaris Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Nono Adya Supriyanto mengatakan, tujuan UU tentang Pemajuan Kebudayaan ini adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, UU tersebut juga bertujuan meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga Undang-undang kebudayaan ini menjadi haluan pembangunan nasional.

Dikatakan Nono, penyusunan undang-undang ini telah memakan waktu yang cukup lama, yakni disusun draftnya sejak 1986 silam.

“Jadi kalau sekarang itu sudah hampir umurnya 31 tahun, baru kemarin selesai. Sebelum undang-undang pendidikan, yang bagian daripada kebudayaan, dan undang-undang yang lain itu disusun lebih terakhir tapi sudah selesai. Tapi undang-undang kebudayaan ini baru selesai tahun 2017,” ungkapnya. 

Dijelaskannya, UU ini mulai dirintis atas inisiatif DPR pada 18 Desember 2015 dan pemerintah menanggapinya dengan membentuk Tim Antar Kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan melibatkan empat Kementerian lain yang ditunjuk berdasarkan surat dari Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor: R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016 perihal penunjukan wakil untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan.

Tim Antar Kementerian itu meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami mulai bekerja 12 April 2016, dan pada akhirnya pada tanggal 24 Mei 2017 itu telah disahkan. Nama Undang-undangnya adalah Undang-undang tentang Pemajuan Kebudayaan,” papar Nono yang menyatakan pihaknya beryukur kepada semua komponen yang telah mendorong hingga terlahirnya undang-undang ini. 

Nono juga menyampaikan struktur yang terkandung dalam UU ini  terdiri dari 9 Bab meliputi ketentuan umum, pemajuan, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, kemudian tentang pendanaan, penghargaan, larangan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

Terdapat 10 Obyek daripada Pemajuan Kebudayaan yang terkandung dalam UU  itu meliputi Tradisi Lisan, Adat Istiadat, Ritus, dan Pengetahuan Tradisional. Kemudian Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, Olahraga Tradisional, dan Manuskrip.

“Manuskrip ini banyak sekali yang ada di luar negeri. Kami kemarin di Franfurt Book Fair, ada sekitar hampir 1.300 manuskrip di museum Berlin belum lagi ada di London dan sejumlah negara lainnya,” ungkapnya.

Jadi, tambahnya, banyaknya manuskrip di luar negeri diminta untuk bekerjasama dengan pemerintah di sana agar manuskrip ini diterjemahkan dalam bentuk digital bisa dibaca diinternalisasikan nilai-nilai dari manuskrip tersebut sebagai warisan budaya yang tak ternilai.

Pedoman dalam rangka Pemajuan Kebudayaan ini mengemban amanah untuk bagaimana pokok-pokok pikiran kebudayaan yang ada di daerah kabupaten/kota diintegrasikan, dikonsolidasikan pada pokok-pokok pikiran kebudayaan di propinsi, yang pada akhirnya pada tingkat pusat dibuatkan strategi kebudayaan, dan dibuatkan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

“Sehingga wajib hukumnya bagi seniman-seniman dan pemerintah daerah menyatu untuk memberikan pemikiran-pemikiran terkait dengan pemajuan kebudayaan yang ada di daerahnya, baik yang ada di kabupaten/kota maupun propinsi,” paparnya.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan itu sebagai input dalam rangka pemerintah menyusun rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah. “Ini adalah sebuah amanah yang diamanahkan di dalam Undang-undang Pemajuan Kebudayaan,” jelasnya.


-  FAJARNEWS  -

Sign out
Baca Juga ×
Diberdayakan oleh Blogger.