Mega Proyek PLTU Cirebon di Segel Satpol PP

Mega Proyek PLTU Cirebon di Segel Satpol PP
Cirebon - Mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A berkapasitas 2x660 MW di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, disegel Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (1/8).

Penyegelan proyek yang dimiliki PT Tanjung Jati Power Company itu dilakukan, karena saat pihak Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi III DPRD dan SKPD terkait, ditemukan banyak pelanggaran terutama menyangkut perizinan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon yang ikut serta dalam sidak tersebut, Sofwan, mengatakan, pihaknya banyak menemukan pelanggaran pada proyek pembangunan  PLTU Tanjung Jati A.

Menurutnya, pihak pelaksana proyek yang sering disebut sebagai PLTU 3 itu, tidak mampun menunjukkan sejumlah dokumen perizinan, saat ditanya petugas dan anggota dewan.

“Mereka tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan saat diminta. Jadi kami minta agar Satpol PP lakukan penyegelan tanpa perlu SOP (standart operation procedure) lagi, karena ini soal wibawa Pemerintah Kabupaten Cirebon. Proyek PLTU 3 ini jelas-jelas belum melengkapi dokumen perizinan, karenanya harus segera disegel,” kata Sofwan, di lokasi. 

Menurut Sofwan, beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya soal tata ruang yang memang jelas belum ada, kemudian IMB yang juga belum ada. Namun, meski izin yang disyaratkan belum mereka kantongi, pelaksanaan proyek pembangunan telah berjalan.

“Perizinan yang dimiliki PT. Tanjung Jati Power Company dalam membangun PLTU 3 ini baru Amdalalin yang diterbitkan pusat, tetapi isi dari poin-poin di dalamnya banyak yang tidak dijalankan,” kata Sofwan.

 Selain itu, tim sidak juga mempersoalkan material tanah uruk yang terindikasi ilegal, karena tidak ada IUP OP terkait pengambilan dan pembuangan. Pasalnya, dalam IUP OP tanah itu diperuntukan untuk proyek PLTU 2, tetapi dimasukkan ke proyek PLTU 3 Tanjungjati.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Izin IUP OP tidak ada, kalau tidak ada berarti tidak ada pajak, padahal sudah ratusan bahkan ribuan kubik material tanah uruk yang masuk. Biarkan proyek ditutup agar PT Tanjung Jati nongol, kalau dibiarkan sama halnya melegalkan hal yang ilegal. Semua harus pakai regulasi,“ ujar Sofwan.

Senada, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi mengatakan, hasil inspeksi di lapangan banyak ditemukan pelanggaran, sehingga pihaknya terpaksa harus melakukan tindakan tegas.

Ia mengaku terpaksa mengambil langkah penyegelan tanpa melalui prosedur peringatan, karena pelanggaran yang dilakukan termasuk cukup banyak.

“Kami tidak mengambil langkah tindakan sesuai SOP dengan melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali.  Tetapi  manakala tertangkap tangan bisa langsung disegel dan dipasang Pol PP line, ditutup sampai lengkap perizinannya,“ kata Ade.

Saat disinggung mengapa Satpol PP baru bertindak, padahal proyek tersebut telah berjalan lebih dari 6 bulan, Ade menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah lama melakukan pemantauan. Namun, beberapa temuan pelanggaran yang ditemui masih bisa dianulir, tetapi saat dilakukan sidak ke lokasi dengan OPD terkait, ada pelanggaran dan harus segera dilakukan tindakan.

“Yang dituntut melengkapi izin PT Tanjung Jati, bukan pelaksana proyek. Kami juga melayangkan surat ke PT Tanjung Jati, bahwa untuk saat ini proyek dihentikan sementara sampai proses perizinan ditempuh,“ pungkasnya.

Sementara itu, warga Desa Pengarengan yang beberapa waktu lalu melakukan aksi demo terkait kurang kooperatifnya pihak pelaksana proyek, melakukan sujud syukur atas penyegelan proyek pembanguan PLTU 3 oleh Satpol PP tersebut.
Sign out
Baca Juga ×
Diberdayakan oleh Blogger.