Kembangkan Sistem Pembatasan Kendaraan Pribadi, Pemprov DKI Larang Sepeda Motor Melintas

Kembangkan Sistem Pembatasan Kendaraan Pribadi, Pemprov DKI Larang Sepeda Motor Melintas
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan sistem pembatasan operasional kendaraan pribadi. Terbaru memperluas ruas jalan larangan untuk sepeda motor melintas dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin hingga Sudirman.

Dengan perluasan jalur ini, maka Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengajukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta, agar perjalanan masyarakat tidak terganggu.

Ketua DTKJ Iskandar Abubakar mengungkapkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta adalah yakni transportasi umum yang lebih memadai. Selain itu, jika ada sepeda motor dengan tenaga listrik, maka sebaiknya diperbolehkan melewati Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin dan Sudirman.

"Berikan kemudahan untuk menggunakan angkutan umum serta mengecualikan sepeda motor listrik untuk masuk kawasan pelarangan sepeda motor. Tujuannya untuk akses bagi pengiriman paket parcel ke kawasan yang dibatasi," tutur Iskandar JawaPos.com, Senin (21/8).

Selanjutnya, sambungnya, sebelum Jalan Sudirman memang benar-benar telah terlarang bagi pesepeda motor, maka aparat seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya terkait harus melakukan sosialisasi dengan optimal. Sehingga ketika saat diterapkan, pengendara tidak kaget.

Adapun sosialisasi kebijakan tersebut sudah mulai dilakukan sejak hari ini, Senin (21/8) hingga 11 September 2017 mendatang.


-  JAWAPOS  -
Sign out
Baca Juga ×
Diberdayakan oleh Blogger.