Seratus WNA Asal China Ditangkap Setelah Melakukan Aksi Penipuan dan Pemerasan
Modus mereka sama, yakni memeras korban yang juga WN China melalui telepon, dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum.
"Di mana korban diancam sedang terlibat kasus tertentu yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum (di China)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto melalui keterangan tertulis, Minggu (30/7/2017).
Kemudian, korban dijanjikan kasusnya akan dibekukan dengan jaminan korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Setelah mengirim uang dan menyadari dirinya ditipu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke kepolisian China.
Dalam penangkapan di Bali, Satgas Bareskrim Polri dan Polda Bali menggerebek rumah kontrakan di Perumahan Puri Bendesa Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dari rumah tersebut, petugas menangkap 31 orang yang terdiri dari 17 WN China, 10 WNI Taiwan, dan empat WNI.
Rikwanto mengatakan, kasus di Bali itu terungkap berkat informasi dari Kepolisian China. Selanjutnya, Kepolisian China berkolaborasi dengan Mabes Polri.
"Karena banyaknya warga China yang datang ke Bali kemudian kami dapat memetakan tempat-tempat yang diduga dijadikan tempat phone fraud ( penipuan melalui telepon)," kata Rikwanto.
Dari lokasi, polisi menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh router, 10 laptop, delapan ponsel, seperangkat CCTV, dan enam paspor. Untuk sementara, pelaku diamankan di rumah tahanan Polda Bali.
Untuk kasus di Jakarta, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Kepolisian China menangkap 27 WN China.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sekolah Duta Raya Nomor 5, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Modusnya pun serupa, yakni mengaku sebagai aparat penegak hukum di China dengan korban juga WN China.
"Hasil interogasi sementara, pelaku melakukan aktivitas kejahatan siber internasional sejak bulan Maret 2017," kata Rikwanto.
Di lokasi tersebut, polisi menyita tujuh laptop, 31 buah iPad mini, sebuah iPad, 12 handytalky, 12 wireless router, ponsel, hingga kartu tanda penduduk China, dan paspor.
Selanjutnya, penggerebekan juga dilakukan di tiga lokasi di perumahan Bukit Darmo Golf, Surabaya. Petugas menangkap 93 orang di ketiga lokasi tersebut yang terdiri dari 81 WN China dan 12 WN Taiwan.
"Dari hasil interograsi sementara, pelaku melakukan aktivitas kejahatan siber internasional sejak bulan Februari 2017," kata Rikwanto.
Barang bukti yang disita antara lain, lima unit laptop, tiga iPad mini, 41 telepon, 12 wireless router, dan 82 ponsel.
- KOMPAS -
Post a Comment