Sebut Dosen Cabul di Medsos, Mahasiswi Undip Terancam Tidak Akan Lulus
"Prinsipnya semua mahasiswa harus mengikuti KKN, karena menjadi program wajib universitas. Untuk mengikutinya juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan LP2KKN," ujar Nuswantoro, Sabtu (29/7/2017).
Dia mengatakan, sebelum kasus pencemaran nama baik terhadap seorang dosen bernama Fahmi Arifan oleh mahasiswi bersangkutan, pihak kampus telah mengklarifikasi ke masing-masing pihak. Dina dan keluarganya juga dipanggil oleh pihak FIB untuk dimintai keterangan dan disarankan meminta maaf kepada Fahmi.
"Dari FIB menyarankan kepada yang bersangkutan untuk selesai di tingkat fakultas dengan cara meminta maaf. Dan yang bersangkutan meminta maaf ke institusi. Namun, sampai diajukan pelaporan ke polisi yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada dosen tersebut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswi FIB Undip bernama Dina Ike Lestari mengunggah tudingan cabul kepada dosen Teknik Kimia bernama Fahmi Arifan, ke media sosial Instagram, Facebook, dan Line. Atas postingan itu, Dina dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 21 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- SINDO -
Post a Comment