Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan Tiga Kontiner Kain Impor
"Kain ini diselundupkan oleh A, seorang karyawan sebuah perusahaan penyalur bahan baku industri garmen. Dia menyelundupkan kain tersebut atas nama perusahaan. Dari empat kontainer, tiga berisi produk tekstil," kata Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian, di Batam Centre, Batam, Jumat malam.
Atas temuan tersebut, kata dia, A sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kejahatan mengatasnamakan perusahaan.
"Perusahaan tidak mengetahui sama sekali bahwa A memasukkan barang atas nama perusahaan dan dijual kepada pihak lain," kata dia.
A, kata Sam, diketahui sudah tiga kali melakukan impor kain dalam jumlah besar melalui jalur resmi mengatasnamakan perusahaan tempatnya bekerja, namun kemudian dijual sendiri.
"Pengakuan pelaku, setiap kilogram kain dibeli dengan harga satu dolar Amerika Serikat. Jadi nilai barang ini sangat besar," kata Sam.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Tersangka sudah dibawa ke Polda Kepri," kata dia pula.
Hingga Jumat malam, kontainer tersebut masih berada di lokasi dengan pengamanan pihak kepolisian.
Wilayah Kepri khususnya Batam yang berbatasan dengan sejumlah negara seringkali dimanfaatkan berbagai pihak untuk memasukkan barang secara ilegal kemudian dikirimkan ke daerah lain di Indonesia.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto mengatakan pihaknya bekerjasama dengan berbagai instansi akan terus melakukan pengawasan termasuk produk-produk impor melalui Batam. Pihaknya sudah melakukan rapat dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan dimaksud.
- ANTARA -
Post a Comment