Kapolri: Aksi 287 Tak Boleh Anarkis dan Melanggar Hukum
"Artinya tak boleh ada anarkis, tak boleh melanggar hukum, dan lain-lain. Silakan lakukan proses hukum kalau keberatan dengan perppu itu, misalnya dengan judicial review di MK. Sepertinya itu jalur yang ditempuh. Saya kira itu fair melalui jalur hukum," ujar Tito sesuai milad MUI ke-42 di Balai Sarbini, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Tito berpesan supaya tak ada aksi anarkis dalam Aksi 287. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Presidium Alumni Aksi 212.
"Jangan sampai mengganggu keamanan negara, peraturan negara. Itu aturan hukumnya begitu UU Nomor 9/1998. Atas dasar seperti itu, Polri komunikasi dengan melakukan aksi. Komunikasi sudah dilakukan Polda Metro Jaya dan Mabes," kata Tito.
Aksi 287 rencananya dimulai seusai salat Jumat di Masjid Istiqlal. Aksi akan dilanjutkan hingga Patung Kuda, dan perwakilan akan memasuki gedung MK bersama Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review Perppu 2/2017.
"Berdasarkan informasi yang saya dengar, mereka akan jalan kaki sampai Patung Kuda, lalu ada perwakilan yang datang ke MK. Dan sebelum pukul 18.00 WIB, informasi yang saya dengar, pukul 17.00 WIB maksimal akan bubar. Inilah risiko kehidupan berdemokrasi," ucap Tito.
- DETIK -
Post a Comment