Guru Yang Membiarkan 2 Siswa Merokok Saat Belajar Di Bebas Tugaskan
"Hasil koordinasi dengan Ketua YPLP Dikmen DKI Jakarta, kami akan membebaskan semua tugas dan tanggung jawab mengajar kepada guru yang bersangkutan dari SMK PGRI 38 Jakarta," ujar Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kelapa Gading Ahmad Hilmi, membacakan surat resmi yang ditandatangani Kepala Sekolah SMK 38 PGRI Sedya Basuki kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).
SMK PGRI 38 Jakarta telah mengeluarkan siswa perokok tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (24/7) lalu. Siswa yang merokok tersebut bernama Mohammad Abdul Kahfi. Saat kejadian, kelas masih berlangsung.
Selain Abdul, ada dua siswa lain yang ikut terkait dalam perkara ini. Dua orang itu adalah Bandi Mukhlisin dan Riezal Pratama karena ada dalam video.
"Setelah kami berkonsultasi dengan ketua YPLP PGRI DKI Jakarta, maka langkah berikutnya kami akan mengembalikan pelaku utama Mohammad Abdul Kahfi kepada orang tuanya," katanya.
- DETIK -
Post a Comment