Bunga Utang yang Harus Dibayar Pemerintah Tahun Ini Rp 218 Triliun

Bunga Utang yang Harus Dibayar Pemerintah Tahun Ini Rp 218 Triliun
Jakarta - Selain membayar cicilan utang, pemerintah juga harus membayar bunga utang setiap tahun. Tahun ini, kewajiban pembayaran bunga utang pemerintah mencapai Rp 218,6 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin mengatakan, cicilan utang tersebut dengan memperhitungkan prognosa defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 sebesar 2,67% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Jumlah itu, lanjut Azis, juga lebih rendah dari pembayaran bunga utang yang harus dibayar pemerintah tahun ini dengan memperhitungkan defisit anggaran mencapai 2,92% dari PDB.

Dengan defisit anggaran 2,92% dari PDB, bunga utang yang dibayar pemerintah tahun ini mencapai Rp 219,2 triliun.
"Sehubungan dengan perkiraan defisit anggaran lebih rendah dari pagunya dalam RAPBN-P 2017, maka kebutuhan pembiayaan melalui utang juga mengalami penurunan. Akibatnya, realisasi pembayaran bunga utang tahun 2017 diperkirakan sebesar Rp 218,6 triliun," kata Azis, Selasa (25/7/2017).

Jumlah tersebut setara dengan 98,8% terhadap pagunya dalam APBN 2017 atau 99,7% terhadap pagu yang diusulkan dalam RAPBN-P 2017.

Catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu), selama semester pertama 2017, pemerintah telah membayar bunga utang mencapai Rp 106,9 triliun. Dengan prognosa defisit anggaran tahun ini 2,67% dari PDB, di semester kedua 2017 pemerintah akan membayar bunga utang mencapai Rp 111,7 triliun.

Besaran bunga utang yang dibayar itu dipengaruhi oleh dinamika perkembangan kondisi pasar keuangan yang ditunjukkan dengan indikator-indikator ekonomi makro, seperti tingkat bunga SPN tiga bulan dan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.


-  TRIBUN  -
Sign out
Baca Juga ×
Diberdayakan oleh Blogger.