Ayo Kenali Kejahatan Siber!
Jakarta - Dunia terus berubah. Kini kriminalitas tidak hanya terjadi di dunia nyata, namun dunia maya dengan pengaruh internet juga telah menjadi media lain yang bahkan lebih subur lagi bagi kriminalitas.
Kriminalitas pada dunia maya dikenal dengan istilah kejahatan siber atau cybercrime. Dalam hukum siber, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer, baik sebagai objek maupun sebagai fasilitas.
Cyber crime sendiri adalah suatu keniscayaan bibit kriminal baru yang muncul karena perkembangan pesat dunia teknologi. Teknologi membuat tindakan kriminal (criminal act) tidak hanya dapat merugikan korbannya secara langsung, namun dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, bahkan dari belahan dunia lain.
Selain itu, teknologi internet dapat menjadi sebuah kemajuaan sekaligus kehancuran bagi siapapun yang tidak memahaminya. Internet membawa perubahan yang sangat cepat sehingga bagi masyarakat net (netizen) maupun masyarakat umum diperlukan pengetahuan dan sikap bijak dalam penggunaanya supaya efek negatif Internet dapat diminimalisir.
Dalam perkembangannya, kejahatan siber juga menarget dan menyerang unit-unit vital Negara secara efektif dan masif. Contoh kejahatan yang terkenal beberapa bulan terakhir karena efek dashyatnya adalah Ransomware Wannacry.
WannaCry adalah sebuah serangan siber yang menyerang seluruh dunia (worldwide cyberattack) mulai sejak bulan Mei 2017. WannaCry adalah sebuah cryptoworm ransomare yang menyerang komputer dengan sistem operasi Windows dengan cara mengenkripsi data vital suatu jaringan komputer dan meminta tebusan menggunakan Bitcoin untuk mengembalikan data yang telah dienkripsi.
Dalam satu hari penyebarannya, WannaCry telah menyerang lebih dari 230.000 ribu komputer di lebih dari 150 Negara. Hal yang paling merugikan adalah bahwa target dari WannaCry merupakan informasi vital institusi publik, maka dari itu insitusi publik benar-benar dibuat geger dengan infeksi dari WannaCry.
Selain WannaCry, ada kejahatan siber lain yang lebih dulu beredar dan sama berbahayanya, yaitu Malware Trojan. Trjoan adalah salah satu malware yang paling banyak beredar dan berbahaya di Dunia. Salah satu macam Trojan adalah DDoS-Patty.
DDos-Patty adalah Trojan yang tersembunyi dalam malicious program. DDoS-Patty masuk ke komputer kita melalui malicious program yang membawa Trojan dan terinstall didalam komputer tanpa kita sadar. Dengan ini, DDoS-Patty memperoleh jalan masuk ke komputer kita.
Trojan jenis DDoS-Patty ini sulit dideteksi karena ia menyembunyikan diri dengan cara mengeintegrasikan diri kedalam sistem oprasi komputer sehingga setelah menginfeksi komputer anda, Trojan ini dapat menghapus data yang anda punya di komputer tanpa anda sadar.
Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan definisi dari kejahatan siber, dua contoh diatas dapat diartikan sebagai kejahatan siber yang menggunakan media komputer sebagai objek dari kejahatan. Contoh diatas adalah contoh dari kejahatan siber yang juga sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan dasar hukum dalam mendefinisikan dan menangani macam-macam kejahatan siber.
Peraturan ini merupakan cara Indonesia menjawab tuntutan perkembangan teknologi di Dunia, terutama juga di Indonesia, Kejahatan Siber didefinisikan dan diatur dalam pasal 27 hingga 37 dalam UU ITE tersebut. WannaCry dan DDoS-Patty masuk dalam kategori kejahatan siber yang diatur di pasal 30 UU ITE.
Dengan adanya pengaturan tersebut, secara hukum telah diberikan basis untuk melindungi kita dari kejahatan siber di Indonesia.
Kriminalitas pada dunia maya dikenal dengan istilah kejahatan siber atau cybercrime. Dalam hukum siber, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer, baik sebagai objek maupun sebagai fasilitas.
Cyber crime sendiri adalah suatu keniscayaan bibit kriminal baru yang muncul karena perkembangan pesat dunia teknologi. Teknologi membuat tindakan kriminal (criminal act) tidak hanya dapat merugikan korbannya secara langsung, namun dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, bahkan dari belahan dunia lain.
Selain itu, teknologi internet dapat menjadi sebuah kemajuaan sekaligus kehancuran bagi siapapun yang tidak memahaminya. Internet membawa perubahan yang sangat cepat sehingga bagi masyarakat net (netizen) maupun masyarakat umum diperlukan pengetahuan dan sikap bijak dalam penggunaanya supaya efek negatif Internet dapat diminimalisir.
Dalam perkembangannya, kejahatan siber juga menarget dan menyerang unit-unit vital Negara secara efektif dan masif. Contoh kejahatan yang terkenal beberapa bulan terakhir karena efek dashyatnya adalah Ransomware Wannacry.
WannaCry adalah sebuah serangan siber yang menyerang seluruh dunia (worldwide cyberattack) mulai sejak bulan Mei 2017. WannaCry adalah sebuah cryptoworm ransomare yang menyerang komputer dengan sistem operasi Windows dengan cara mengenkripsi data vital suatu jaringan komputer dan meminta tebusan menggunakan Bitcoin untuk mengembalikan data yang telah dienkripsi.
Dalam satu hari penyebarannya, WannaCry telah menyerang lebih dari 230.000 ribu komputer di lebih dari 150 Negara. Hal yang paling merugikan adalah bahwa target dari WannaCry merupakan informasi vital institusi publik, maka dari itu insitusi publik benar-benar dibuat geger dengan infeksi dari WannaCry.
Selain WannaCry, ada kejahatan siber lain yang lebih dulu beredar dan sama berbahayanya, yaitu Malware Trojan. Trjoan adalah salah satu malware yang paling banyak beredar dan berbahaya di Dunia. Salah satu macam Trojan adalah DDoS-Patty.
DDos-Patty adalah Trojan yang tersembunyi dalam malicious program. DDoS-Patty masuk ke komputer kita melalui malicious program yang membawa Trojan dan terinstall didalam komputer tanpa kita sadar. Dengan ini, DDoS-Patty memperoleh jalan masuk ke komputer kita.
Trojan jenis DDoS-Patty ini sulit dideteksi karena ia menyembunyikan diri dengan cara mengeintegrasikan diri kedalam sistem oprasi komputer sehingga setelah menginfeksi komputer anda, Trojan ini dapat menghapus data yang anda punya di komputer tanpa anda sadar.
Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan definisi dari kejahatan siber, dua contoh diatas dapat diartikan sebagai kejahatan siber yang menggunakan media komputer sebagai objek dari kejahatan. Contoh diatas adalah contoh dari kejahatan siber yang juga sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memberikan dasar hukum dalam mendefinisikan dan menangani macam-macam kejahatan siber.
Peraturan ini merupakan cara Indonesia menjawab tuntutan perkembangan teknologi di Dunia, terutama juga di Indonesia, Kejahatan Siber didefinisikan dan diatur dalam pasal 27 hingga 37 dalam UU ITE tersebut. WannaCry dan DDoS-Patty masuk dalam kategori kejahatan siber yang diatur di pasal 30 UU ITE.
Dengan adanya pengaturan tersebut, secara hukum telah diberikan basis untuk melindungi kita dari kejahatan siber di Indonesia.
- OPINI -
Post a Comment